Penjaminan Rumah Tanpa Persetujuan Pasangan
Mengenai penjaminan rumah (harta gono gini atau harta bersama), kami asumsikan dengan menggunakan hak tanggungan untuk penjaminan tanah dan bangunan menggunakan hak tanggungan. Berkaitan dengan penjelasan mengenai harta bersama di atas, maka penjaminan rumah tanpa sepengetahuan suami (kami asumsikan tidak ada persetujuan suami juga) berakibat penjaminan rumah tersebut tidak sah.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (“MA”) pernah mengadili kasus mengenai penggunaan harta bersama tanpa sepengetahuan suami/istri. Pada kasus tersebut seorang suami menjual tanah yang merupakan harta bersama dalam perkawinan tanpa persetujuan istrinya. Pada akhirnya, dalam Putusan MA No. Reg: 2691 PK/Pdt/1996 dinyatakan bahwa:
Tindakan terhadap harta bersama oleh suami atau istri harus mendapat persetujuan suami istri.
MA lebih lanjut berpendapat bahwa, karena belum ada persetujuan istri maka tindakan seorang suami yang membuat perjanjian atas harta bersama (tanah) adalah tidak sah menurut hukum.
Kemudian, jika dihubungkan dengan syarat perjanjian (kesepakatan untuk mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang),[5] perjanjian perjanjian penjaminan rumah yang dibuat dapat dianggap cacat hukum karena perjanjian dibuat tanpa persetujuan dari suami. Hal ini terjadi karena tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian, yaitu mengenai suatu sebab yang tidak terlarang.
Lebih lanjut, Pasal 1337 KUH Perdata menerangkan bahwa suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum. Sementara, ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan mengharuskan penggunaan harta bersama dilakukan suami atau istri atas dasar persetujuan kedua belah pihak. Artinya, jika ditafsirkan secara a contrario, Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan melarang penggunaan harta bersama tanpa persetujuan dari pasangan suami/istri.
Hal ini juga didukung oleh ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU Hak Tanggungan yang menerangkan bahwa pemberi hak tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak tanggungan yang bersangkutan. Dalam hal ini, istri tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sendiri atas harta bersama. Tindakan hukum berkaitan dengan harta bersama harus dilakukan dengan persetujuan pasangan.
Dengan kata lain, karena tidak ada persetujuan pasangan, penjaminan rumah dengan hak tanggungan tersebut tidak sah menurut hukum. Berkaitan dengan ini, dapat diterangkan bahwa rumah tersebut tidak dapat dieksekusi apabila istri tidak dapat membayar utangnya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Bandung: PT Intermasa, 2005.
[2] Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan
[3] Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan
[4] Pasal 36 ayat (2) UU Perkawinan
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
BincangSyariah.Com– Tidak semua mimpi hanya menjadi bunga tidur. Tetapi ada makna dan arti tersendiri dari mimpi yang muncul. Seperti misalnya ketika seseorang bermimpi menjadi orang gila. Meski terdengar menggelikan tetapi memang ada arti tersendiri dari mimpi ini. Banyak orang percaya mimpi ini merupakan sebuah pertanda suatu firasat atau menjadi sinyal untuk manusia lebih berhati-hati. Lantas, bagaimana tafsir mimpi menjadi orang gila menurut Islam?
Dikutip dari keterangan ulama ahli tafsir mimpi dalam kitab Mukjam Tafsirul Ahlam halaman 266, masih terjadi perbedaan pendapat diantara ulama mengenai tafsir mimpi menjadi orang gila. Menurut keterangan Ibnu sirin mimpi gila merupakan pertanda tidak baik bagi seseorang.
Menurut beliau, mimpi ini merupakan tanda adanya harta yang dapat menyengsarakan hidupnya seukuran kadar kegilaan yang dalam mimpi, hal itu juga pertanda dia membelanjakan hartanya untuk sesuatu yang tidak pantas seperti berlaku boros atau perbuatan buruk lain yang semakna dengannya.
قال ابن سیرین :الجنون مال يصيبه صاحبه بقدر الجنون منه إلا أنه يعمل في إنفاقه بقدر ما لا ينبغي من الشرف فيه مع قرين سوء، وقيل: كسوة من ميراث، وقيل: تیل سلطان لمن كان من أهله .وجنون الصبي غنى أبيه من ابنه، وجنون المرأة خصب السنة .
“Ibnu Sirin berkata: mimpi gila menandakan harta yang menyengsarakan pemiliknya seukuran kadar kegilaan yang dalam mimpi, hal itu juga pertanda dia membelanjakan hartanya untuk sesuatu yang tidak pantas seperti israf atau perbuatan buruk lain yang semakna dengannya. Menurut suatu pendapat : mimpi gila menandakan pakaian dari warisan dan dikatakan: merupakan pertanda memperoleh kekuasaan bagi seseorang yang memiliki kapabilitas. Gilanya seorang anak pertanda kekayaan ayahnya yang berasal dari putranya dan kegilaan seorang wanita pertanda kesuburannya pada tahun itu.”
Berbeda dengan keterangan diatas, menurut Abdul Ghani Al-Nabulsi seseorang yang bermimpi menjadi gila, merupakan pertanda kekayaan dan kemuliaan. Mimpi itu juga menandakan datangnya harta dunia, kegembiraan dan kesenangan dengan orang yang berharap untuk terhubung dengannya.
قال عبد الغني النابلسي جنون في المنام غنى وعز إذا كان من غير عارض، وهو يدل على إقبال الدنيا والأفراح والمسرات، بمن يرجو الصلة، فإن تخبط في المنام من مس شيء، كان دليلاً على أكل الربا . وقيل : الجنون يدل على دخوله الجنة. والجنون بدل على العشق والجنون يدل على الضرب المؤلم، ويدل الجنون أيضاً على الأعمال الصالحة.
“Abd al-Ghani al-Nabulsi berkata: Gilanya seseorang dalam mimpi berarti kekayaan dan kemuliaan jika terjadi bukan karena kecelakaan dan itu menandakan mendapatkan dunia, kegembiraan dan kesenangan dengan orang yang berharap untuk terhubung dengannya. Jika dia bermimpi membawa sesuatu dari yang dipegangnya itu pertanda dia memakan riba.
Dikatakan: Kegilaan menandakan masuknya dia ke surga. Kegilaan terkadang menandakan datangnya pukulan yang menyakitkan dan kegilaan juga menandakan perbuatan baik.”
Demikianlah penjelasan mengenai tafsir mimpi menjadi orang gila dalam Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
sumedangekspres – Buku Mimpi 138: Tafsir Mimpi Cara Ubah Mimpi Menjadi Saldo DANA.
Mimpi seringkali memegang peranan penting dalam kehidupan kita, tidak hanya sebagai bunga tidur tetapi juga sebagai sumber petunjuk dan inspirasi. Salah satu cara populer untuk menafsirkan mimpi adalah dengan menggunakan Buku Mimpi 138. Buku ini dikenal luas karena kemampuannya memberikan interpretasi yang mendalam dan terperinci tentang berbagai jenis mimpi. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara komprehensif tentang Buku Mimpi 138 dan bagaimana Anda dapat memanfaatkannya untuk memahami makna di balik mimpi Anda.
Apa Itu Buku Mimpi 138?Buku Mimpi 138 adalah panduan tafsir mimpi yang dirancang untuk membantu Anda memahami dan menafsirkan berbagai elemen dalam mimpi Anda. Buku ini mengandung daftar lengkap gambar, simbol, dan angka yang dapat digunakan untuk mencari makna mimpi Anda. Buku Mimpi 138 menawarkan metode yang sistematis untuk menghubungkan detail mimpi dengan interpretasi yang relevan, sehingga Anda bisa mendapatkan wawasan yang lebih dalam mengenai mimpi Anda.
Baca Juga:Tafsir Mimpi 3D Abjad: Menyelami Makna di Balik Mimpi Anda Menjadi KeuntunganBuku Mimpi 2D untuk Menafsirkan Mimpi Anda Menjadi Kode Alam
Mengapa Memilih Buku Mimpi 138?Ada banyak buku tafsir mimpi di luar sana, tetapi Buku Mimpi 138 menonjol karena kemampuannya memberikan tafsiran yang spesifik dan terperinci. Dengan menggunakan Buku Mimpi 138, Anda bisa mendapatkan makna yang lebih akurat dari mimpi Anda dibandingkan dengan buku tafsir lainnya. Buku Mimpi 138 memudahkan Anda untuk mencari dan menemukan makna dari berbagai simbol dan gambar yang mungkin muncul dalam mimpi Anda.
Cara Menggunakan Buku Mimpi 138Menggunakan Buku Mimpi 138 untuk menafsirkan mimpi Anda adalah proses yang cukup sederhana. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:
Catat Detail Mimpi Anda: Pertama, tuliskan semua detail penting dari mimpi Anda. Ini termasuk objek, orang, situasi, dan perasaan yang Anda alami dalam mimpi.Cari Gambar dan Simbol dalam Buku Mimpi 138: Dalam Buku Mimpi 138, cari gambar atau simbol yang paling sesuai dengan elemen-elemen yang Anda catat dari mimpi Anda. Buku ini biasanya memiliki indeks yang memudahkan pencarian gambar atau simbol tertentu.Temukan Makna yang Tepat: Setelah menemukan gambar atau simbol yang relevan, baca interpretasi yang diberikan oleh Buku Mimpi 138. Buku ini akan memberikan penjelasan mendetail tentang makna dari setiap gambar atau simbol.Gunakan Makna untuk Refleksi atau Ramalan: Setelah mendapatkan makna dari Buku Mimpi 138, pertimbangkan bagaimana makna tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan Anda. Anda dapat menggunakan informasi ini untuk refleksi pribadi atau untuk meramalkan peristiwa yang mungkin terjadi di masa depan.
Harta Benda dalam Perkawinan
Untuk menjawab pertanyaan Anda, mengenai apakah utang istri menjadi tanggung jawab suami, mari simak seputar harta dalam perkawinan terlebih dahulu.
Dalam perkawinan, dikenal dengan adanya harta bersama dan harta bawaan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan.[1] Mengenai harta bersama ini, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.[2]
Lebih lanjut soal harta bersama ini, penggunaan harta bersama harus dilakukan atas persetujuan pasangan, kecuali bila mengenai harta bersama diperjanjikan lain dalam perjanjian kawin sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 (hal. 156 – 157) yang menerangkan ketentuan berikut.
(1) Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
(2) Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
(3) Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.
(4) Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.
Sementara itu, harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh masing-masing suami dan istri sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan; dan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang suami dan istri tidak menentukan lain.[3] Atas harta bawaan ini, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum.[4]
Mengenai utang dalam perkawinan, oleh Subekti dalam Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 34) membedakan utang menjadi dua, yaitu utang pribadi (utang prive) dan utang persatuan (utang gemeenschap atau suatu utang untuk keperluan bersama).
Menurut Subekti, untuk suatu utang pribadi harus dituntut suami atau istri yang membuat utang tersebut, sedangkan yang harus disita pertama-tama adalah benda prive (benda pribadi). Apabila tidak terdapat benda pribadi atau ada tetapi tidak mencukupi, maka dapatlah benda bersama disita juga. Akan tetapi, jika itu adalah utang suami, benda pribadi istri tidak dapat disita, dan begitu pula sebaliknya.
Sedangkan untuk utang persatuan, yang pertama-tama harus disita adalah benda gemeenschap (benda bersama) dan apabila tidak mencukupi, maka benda pribadi suami atau istri yang membuat utang itu disita pula.
Dalam hal ini, utang pribadi yang bisa dimintai pelunasannya dari harta bersama adalah utang pribadi yang berasal dari perjanjian utang piutang dengan persetujuan pasangan. Ini merupakan hal yang logis karena utang yang dibuat oleh suami/istri dapat berdampak pada harta bersama apabila utang tersebut tidak dapat dilunasi, dan untuk bertindak atas harta bersama diperlukan persetujuan pasangan.
Oleh karena itu, utang yang dibuat oleh istri tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan suami, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada harta suami (utang pribadi tidak dapat diambil pelunasannya dari harta pribadi pasangan), dan tidak dapat diambil pelunasannya dari harta bersama (akibat tidak adanya persetujuan).
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Utang Isteri Juga Merupakan Utang Suami? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 15 September 2017.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.