E Filing Adalah Penyampaian Spt Tahunan

Saluran/Aplikasi e-Filing Pajak Resmi

Aplikasi e-Filing apa saja yang merupakan saluran resmi yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak?

Jadi, lima saluran lapor pajak online di atas ditetapkan melalui pasal 2a PMK Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT.

Ingin Registrasi DJP Online e-Filing? Simak: Langkah Mudah Registrasi DJP Online e-Filing

Cara e-Filing Pajak Gratis di OnlinePajak

Apa yang dimaksud dengan e-Filing pajak menggunakan ASP seperti OnlinePajak adalah Anda dapat melaporkan SPT secara online dengan lebih mudah dan praktis. Langkah-langkah eFiling 1 klik di OnlinePajak:

Kemudian terima bukti pelaporan pajak Anda (BPE/NTTE) yang sah dari DJP. Tanggal pada BPE Anda adalah tanggal saat Anda klik tombol “Lapor”.

Cara Mendapatkan EFIN

Agar bisa melakukan lapor pajak online, terlebih dahulu harus memiliki EFIN. Ini panduannya untuk memperoleh EFIN:

1. Unduh formulir permohonan aktivasi EFIN

2. Ajukan langsung formulir EFIN ke KPP tanpa diwakilkan sambil melampirkan syarat berupa asli dan foto kopi dokumen di bawah ini:

Sanksi Keterlambatan Pelaporan Pajak

Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT pajak akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

Dokumen PDF yang Wajib Diunggah Sesuai Peraturan e-Filing Pajak

Sesuai peraturan DJP nomor PER-01/PJ/2017, pengguna aplikasi lapor SPT online WAJIB mengunggah dokumen-dokumen berikut ini di dalam 1 file PDF:

e-Filing pajak adalah aplikasi yang digunakan untuk lapor SPT secara online. Terdapat 5 saluran resmi e-Filing pajak dan salah satunya adalah OnlinePajak. Anda dapat melakukan pelaporan pajak melalui aplikasi e-Filing OnlinePajak dengan sangat mudah dan gratis.

Selain lapor SPT Tahunan Pribadi, Anda juga dapat melaporkan dan membayar SPT Tahunan Penghasilan Badan Usaha untuk perusahaan atau organisasi Anda. Pelaporan dan pembayaran pajak menjadi lebih mudah dan lebih efisien karena prosesnya dikerjakan dalam 1 aplikasi terintegrasi.

Hubungi tim pemasaran kami untuk informasi registrasi dan fitur menarik lainnya.

Oleh: Ana Farida Sahara, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Menjelang akhir tahun, wajib pajak memang harus mempersiapkan diri dengan mengumpulkan data untuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Salah satunya adalah dengan membuat perincian unsur-unsur yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Pagi tadi,  seorang teman yang bertanya, apakah arisan harus dilaporkan di SPT? Pertanyaan ini menarik. Tulisan ini mencoba menjelasakan posisi arisan dalam SPT Tahunan orang pribadi.

Sebelum membahasnya lebih jauh, arisan yang dimaksud di sini adalah arisan pada umumnya, di mana sekelompok orang bersepakat untuk mengumpulkan iuran arisan dengan nominal tertentu yang kemudian secara bergilir anggota kelompok arisan tersebut akan menerima uang arisan sampai semua anggota kelompok mendapatkan giliran.

SPT Tahunan pada dasarnya adalah sarana untuk Wajib Pajak melaporkan pelaksanaan kewajiban perpajakannya. Hal-hal yang dilaporkan dalam SPT Tahunan antara lain adalah harta, utang, penghasilan dan tentu saja pajak. Di manakah posisi arisan?

Pajak yang dilaporkan di SPT adalah jumlah pajak terutang sesuai dengan penghasilan kita, pajak yang telah dipungut/dipotong oleh pihak lain (misalnya pemberi kerja) dan juga pajak yang sudah kita lunasi selama tahun pajak berjalan. Apakah arisan termasuk pajak? Sudah jelas bukan, arisan tidak masuk ke dalam kriteria pajak.

Bukan Penghasilan, Melainkan …

Apakah arisan masuk dalam kriteria penghasilan? Menurut sudut pandang pajak, penghasilan adalah seluruh tambahan kemampuan ekonomis. Artinya yang termasuk penghasilan adalah segala sesuatu yang menambah kemampuan wajib pajak untuk melakukan kegiatan ekonomi misalnya belanja dan menabung. Yang perlu digarisbawahi adalah kata tambahan. Apakah arisan menambah kemampuan? Ya, pada saat kita menerima arisan. Namun, hakikatnya uang –kalau arisannya uang tunai– yang kita terima tersebut adalah pengembalian dari uang kita sendiri yang kita setorkan untuk membayar arisan tersebut. Dalam hal ini, artinya tidak ada tambahan kemampuan ekonomis. Kesimpulannya, arisan juga tidak termasuk kriteria penghasilan.

Harta dan utang adalah dua hal yang saling berhubungan. Harta yang sejatinya kita miliki adalah seluruh jumlah harta dikurangi dengan seluruh jumlah utang yang kita miliki. Apakah arisan termasuk harta? Yang termasuk harta di antaranya adalah kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya dan harta tidak bergerak. Sedangkan utang adalah kewajiban keuangan yang masih harus kita lunasi. Arisan memosisikan seseorang ke dalam dua posisi yaitu yang sudah mendapatkan giliran menerima arisan dan yang belum mendapatkan giliran menerima arisan. Ketika sudah menerima arisan, maka dia memiliki kewajiban membayar iuran arisan sampai dengan arisan selesai. Namun jika belum menerima arisan, maka dia memiliki piutang yang ketika gilirannya nanti akan diterima. Jadi anggota arisan memiliki harta dan utang secara bersamaan. Kesimpulannya, arisan termasuk dalam harta dan/atau utang tergantung posisi saat 31 Desember tahun pajak yang dilaporkan.

Harta dilaporkan dalam SPT Tahunan sesuai nilai perolehannya untuk selain kas dan setara kas, sehingga tidak akan berubah nilainya meskipun telah berubah tahun pajaknya. Sedang kan harta berupa kas dan setara kas serta utang, dilaporkan dalam SPT Tahunan sesuai dengan jumlah harta atau utang yang masih dimiliki pada akhir tahun pajak yang dilaporkan. Jadi berapa nilai arisan yang dilaporkan?

Arisan termasuk harta ketika dia sudah menerima uang tunai dari arisan tersebut dan termasuk utang apabila terdapat sejumlah uang yang masih harus dibayarkan ke arisan sampai arisan selesai. Logikanya hampir sama dengan pembelian barang dengan metode cicilan, namun karena arisan adalah bentuknya uang tunai, maka nilai yang dilaporkan di SPT Tahunan adalah senilai yang masih dimiliki pada akhir tahun.

Contoh pelaporan harta selain kas dan setara kas dengan cicilan:

Misalnya pada bulan November 2023 Tuan Aan membeli motor bekas milik temannya dengan harga Rp1.000.000 dengan uang muka sebesar Rp200.000 dan cicilan sebesar Rp100.000 per bulan. Pada saat melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023, Tuan Aan akan melaporkan harta berupa motor dengan nilai Rp1.000.000 dan melaporkan utang motor senilai Rp700.000 karena sisa utang motor Tuan Aan di 31 Desember 2023 adalah sebesar itu.

Contoh pelaporan arisan pada SPT Tahunan:

Ibu Ana mengikuti arisan dengan iuran sejuta rupiah dengan penarikan satu kali dalam satu bulan dengan jumlah anggota arisan 20 orang. Arisan dimulai pada Januari 2023. Pada bulan Agustus 2023, Ibu Ana mendapatkan giliran untuk menarik uang arisannya, sehingga Ibu Ana mendapatkan uang sebesar 20 juta rupiah. Uang tersebut digunakan Ibu Ana untuk membeli sepeda motor secara tunai sebesar delapan juta rupiah, membeli kebutuhan pokok sebesar dua juta rupiah dan sisanya ditabung di bank. Maka pelaporan harta dan utang terkait arisan tersebut dalam SPT Tahunan (dengan asumsi Ibu Ana tidak memiliki harta lainnya) adalah sebagai berikut:

Jadi, kesimpulannya adalah arisan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan pada bagian harta dan utang sesuai dengan kondisi pada akhir tahun pajak yang dilaporkan.

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.

Oleh: Zidni Amaliah Mardlo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Istilah e-Filing pertama kali diperkenalkan dengan adanya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 05/PJ/2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP).

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyampaian surat pemberitahuan secara elektronik atau e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan yang dilakukan melalui sistem daring yang real time.

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai Mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Application Service Provider (ASP) yang bekerja sama dengan DJP dalam menyediakan fasilitas penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik. Selain itu, dengan mulai diimplementasikannya Sistem Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2), DJP meluncurkan fasilitas e-Filing milik pemerintah melalui laman dpjdaring.pajak.go.id yang saat ini sudah berevolusi menjadi single login di laman www.pajak.go.id.

Dengan adanya laman DJP daring tersebut, DJP mengintegrasikan fasilitas e-billing dan e-Filing dalam rangka menyediakan fasilitas untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Pada awalnya, penyampaian SPT secara daring dibedakan menjadi dua jalur. Pertama, untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat dilakukan melalui situs web yang dimiliki pemerintah sedangkan penyampaian SPT Tahunan Badan hanya dapat dilakukan melalui ASP milik swasta.

Namun, seiring dengan pembaruan yang terus dilakukan oleh DJP, mulai diperkenalkanlah istilah e-form pada tahun 2017. Dengan kehadiran fasilitas e-form tersebut, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Non Karyawan tidak hanya dapat dilakukan melalui ASP saja. Para wajib pajak badan mulai dapat menggunakan fasilitas e-form untuk melaporkan pajaknya melalui situs web milik pemerintah, dalam hal ini dengan mengakses laman DJP Online.

Baik e-Filing dan e-form mempunyai kedudukan yang sama dalam rangka menyediakan fasilitas pelaporan SPT, perbedaan mendasar keduanya adalah dalam hal pengaksesan jaringan internet. E-filing sendiri dilakukan secara daring dan real time yang artinya apabila wajib pajak akan melaporkan SPT Tahunannya maka perangkat yang digunakan harus selalu tersambung ke jaringan internet atau dikenal dengan istilah daring.

Perbedaanya dengan e-form yaitu e-form mengombinasikan fitur daring (dalam jaring) dan offline (luar jaring). Maksud dari hal tersebut adalah untuk bisa mengunduh formulir SPT perangkat yang digunakan wajib pajak diharuskan tersambung internet, selanjutnya apabila telah berhasil diunduh wajib pajak dapat mengisinya secara offline atau tidak harus tersambung ke jaringan internet lagi. Koneksi ke jaringan internet pada e-form hanya dibutuhkan saat pengunduhan dan pengunggahan formulir SPT yang telah diisi dengan benar, lengkap, dan jelas oleh wajib pajak.

Lantas bagaimana dengan e-Filing?

Jika menggunakan fasilitas e-Filing, pengisian SPT hanya bisa dilakukan pada satu waktu yang sama. Artinya, apabila terjadi kesalahan atau error dalam jaringan, wajib pajak harus mengulang dari langkah awal sedangkan penyampaian melalui e-form dapat dilakukan kapan saja sepanjang wajib pajak sudah mengunduh formulir SPT yang diperlukan dalam pengisian SPT.

Pengisian SPT melalui e-form lebih fleksibel dan dapat dilanjutkan di lain waktu apabila wajib pajak tidak dapat menyelesaikan pengisian SPT hingga selesai. Wajib pajak dapat menyimpan dokumen pengisian SPT untuk diteruskan di lain waktu. Selain itu, dengan adanya menu print dan save file pada e-form akan mempermudah pengisian SPT untuk tahun-tahun berikutnya.

Wajib pajak dapat menilik lagi SPT yang telah diisi tahun sebelumnya sebagai acuan pengisian SPT tahun selanjutnya. Hal tersebut tidak dapat diterapkan ketika wajib pajak menggunakan fasilitas e-Filing, karena basis data SPT yang diisi hanya tersedia pada laman e-Filing (www.pajak.go.id) saja.

Di samping itu, jika kita menggunakan e-Filing maka pengisian SPT dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun baik dengan menggunakan gawai (smartphone) maupun perangkat elektronik lainnya. Sedangkan dokumen formulir pada e-form hanya dapat diakses menggunakan laptop atau komputer. Hal tersebut dikarenakan dokumen formulir pada e-form berekstensi .XFDL yang artinya hanya dapat diakses oleh sistem operasi Windows dan MacOS. Wajib pajak perlu mengunduh dan menginstalalasi aplikasi form viewer di perangkat yang akan digunakan untuk pengisian e-form.

Selanjutnya jika ditinjau dari pengiriman formulir SPT, dengan e-form wajib pajak cukup menginput token yang telah dikirim terlebih dahulu melalui email tanpa harus log in lagi ke laman DJP Online. Tanda bukti pelaporan secara otomotis juga akan dikirimkan ke alamat email wajib pajak. Berbeda dengan menggunakan e-Filing yang harus terus terhubung pada laman DJP daring untuk mendapat token yang kemudian harus diinput lagi untuk memperoleh Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) SPT Tahunan.

Tujuan dengan hadirnya fasilitas e-form ini adalah untuk mengantisipasi kesalahan jaringan yang mungkin terjadi di waktu-waktu sibuk mendekati batas akhir pelaporan SPT yaitu 31 Maret untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan 30 April untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.

Penambahan opsi pelaporan SPT ini ditujukan seiring dengan perkembangan teknologi di era digital ini dan diharapkan wajib pajak dapat beralih dari pelaporan manual yang masih menggunakan kertas menjadi pelaporan secara elektronik. Selain itu, dengan adanya kemudahan yang ditawarkan tersebut diharapkan kepatuhan pajak semakin meningkat dari tahun ke tahunnya.

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan merupakan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

SPT Pajak yang Wajib e-Filing

Ini berarti pelaporan ketiga jenis SPT di atas tidak dapat lagi dilakukan manual dengan mengantarkan dokumen elektronik ke KPP. Namun, pengecualian ini berlaku untuk SPT Masa PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26 dan SPT Masa PPN nihil untuk masa pajak Desember.

Kewajiban lapor pajak online ini berlaku sejak 1 April 2018. Namun, ada juga SPT yang tidak diwajibkan dilaporkan secara online yakni:

SPT yang Tidak Diwajibkan e-Filing

Ketentuan tidak wajib lapor atau e-Filing ini berlaku sejak PMK Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT diundangkan pada 26 Januari 2018. Sebelum adanya PMK baru ini, SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 26 nihil tetap harus dilaporkan meskipun nihil.

Keuntungan Umum e-Filing Pajak

Dibandingkan dengan metode pelaporan pajak manual, e-Filing pajak menawarkan berbagai manfaat, antara lain:

Berdasarkan Pasal 28 Ayat 11 Undang-Undang Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, dokumen, catatan, dan buku yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, serta dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau melalui aplikasi online, wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di lokasi tempat kegiatan dilakukan.

Lantas, apakah semua SPT wajib e-Filing? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 9/PMK.03/2018, terdapat jenis SPT Pajak yang diwajibkan e-Filing pajak. Berikut ini daftar SPT tersebut.

Apa yang Dimaksud dengan e-Filing Pajak Pribadi?

Tidak berbeda jauh dengan efiling pajak badan, e-Filing pajak pribadi juga bertujuan untuk memudahkan wajib pajak pribadi dalam menunaikan kewajiban pelaporan pajak mereka.

Cara Mendaftar e-Filing DJP Online

Jika ternyata Sobat OCBC NISP belum memiliki akun DJP online, bagaimana caranya apabila ingin mendaftar?

Tenang saja, Sobat OCBC NISP bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini, di antaranya adalah: